Pengguna Kendaraan Listrik Melonjak, Pemprov Lampung Siapkan Perda
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Jumlah kendaraan listrik, baik sepeda, sepeda motor, dan mobil di Indonesia terus meningkat.
Berdasarkan data transportasi Kementerian Perhubungan, jumlah kendaraan listrik yang digunakan di Indonesia per 31 Maret 2023 mencapai 56.988 unit.
Jumlah tersebut terdiri dari 43.224 motor listrik, 13.369 mobil listrik penumpang, 306 kendaraan roda tiga dan 79 bus listrik.
Sementara, mobil barang dengan tenaga setrum hanya ada 10 unit. Seluruh kendaraan tersebut telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Sementara dari laporan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), total penjualan mobil listrik pada semester I 2023 mencapai 23.154 unit.
Jumlah itu melampaui total penjualan mobil listrik sepanjang tahun 2023 yaitu sebanyak 15.437 unit.
Untuk mobil berbasis baterai (BEV) yang terjual sebanyak 17.280 unit. Kemudian mobil listrik jenis hybrid 5.849 unit.
Penjualan mobil listrik berbasis plug-in hybrid jadi yang paling sedikit sepanjang semester I tahun 2023, yaitu 25 unit.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan di Lampung juga makin banyak masyarakat yang beralih ke mobil listrik.
Untuk itu, Pemprov Lampung sedang menyusun draft Peraturan Daerah (Perda) terkait penggunaan mobil listrik agar ada aturan yang jelas.
subsidi mobil listrik
Dishub Lampung
Perda Kendaraan Listrik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
